"Kedua tersangka menggunakan kesempatan itu untuk mencuri uang senilai Rp15.000.000 dan barang-barang lainnya milik korban Noviardi yang di letakkan di dalam tasnya. Saat itu korban dalam keadaan tidak sadarkan diri akibat lakalantas,” kata Kapolsek.
Sementara kerugian korban akibat aksi pencurian tersebut ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.
“Korban menderita kerugian sekitar Rp20 juta," katanya.
Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolsek Jebus guna kepentingan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait