Pelaku persetubuhan anak di Jambi, MF (19) ditangkap polisi. (Foto: Budi Utomo)

JAMBI, iNews.id - Polisi menangkap pelaku persetubuhan anak di Tebo, Jambi, inisial MF (19) yang telah buron selama lima bulan. MF dilaporkan menyetubuhi pacarnya PH (16).

"Pelaku ini terkenal lihai saat ingin ditangkap," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tebo, Aipda Ari Wahyudi, Sabtu (29/7/2023).

Dia mengatakan, tim gabungan Polres Tebo dan Polsek Jelutung mengetahui keberadaan MF di Kelurahan Sipin. Setelah dilakukan pengintaian, tim gabungan menangkap MF saat sedang bekerja.

Polisi juga mengamankan handphone MF dan pakaian yang digunakan saat menyetuubuhi korban di pangkas rambut di Kecamatan Tebo Ulu.

"Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Tebo untuk pemeriksaan," katanya.


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network