Pelaku persetubuhan anak di Jambi, MF (19) ditangkap polisi. (Foto: Budi Utomo)

MF tak menyangkal tuduhan menyetubuhi PH yang masih di bawah umur. Namun dia beralasan melakukan persetubuhan atas dasar suka sama suka.

"Mantan pacar saya. Persetubuhan itu kami lakukan karena sama-sama suka," ujarnya.

Kendati berdalih suka sama suka, MF terancam dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network