Konferensi pers Polres Bangka Barat Operasi Peti. (Foto: iNews.id/Rizki Ramadhani)

BANGKA BARAT, iNews.id - Polisi menangkap enam orang penambang liar di Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Selain penambang, polisi juga membidik para kolektor timah ilegal di daerah itu.

Wakapolres Bangka Barat, Kompol Andri Eko Setiawan mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap lima kasus pertambangan tanpa izin (illegal mining) selama 12 hari pelaksanaan Operasi Penertiban Tambang Ilegal (Peti) di wilayah itu.

"Dari pelaksanaan Operasi Peti ini pihaknya berhasil mengamankan enam orang tersangka," katanya, Rabu (16/8/2023).

Dia menjelaskan rinciannya dua kasus itu masuk target operasi (TO) dan tiga kasus non-TO. 

"Kronologi ungkap kasus pertama yaitu pada Senin 31 Juli 2023, kami berhasil mengungkap illegal mining di perkebunan kelapa sawit milik PT SNS di Desa Air Putih Mentok," ujarnya.

Dia menyampaikan terdapat dua laporan polisi (LP) berhasil naik. Pada hari yang sama, ungkap kasus juga dilakukan di Airlimau Dusun Bukit Lintang Desa Puput Kecamatan Parittiga. Kegiatan pertambangan di Airlimau ini masuk kategori TO. 

"Lalu pada Kamis 3 Agustus 2023 kami mengungkap kasus illegal mining di perkebunan kelapa sawit milik PT Thep di Desa Berang Simpangteritip. Jadi selama operasi Peti 2023 ini kami berhasil mengamankan enam orang terduga pelaku," tuturnya. 

Para terduga pelaku yang diamankan masing-masing inisial SR (30), TM (42) dan RL (38) warga Desa Airputih Kecamatan Mentok. 

"Kemudian ZA (49) warga Desa Puput Kecamatan Parittiga, FI (27) warga Desa Kacung Kecamatan Kelapa dan RF (26) warga Desa Berang Kecamatan Simpangteritip," ujarnya.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan dari lima kasus selama Operasi Peti yaitu dua unit mesin tanah. 

"Selanjutnya dua unit mesin air, satu unit mesin dompeng, dua unit mesin robin, satu gulung selang tanah, tiga buah pipa ukuran 4 inci, sebuah paralon, beberapa sakan, dan pasir timah," katanya. 

Sedangkan untuk pasal yang disangkakan yaitu setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud Pasal 35.

"Ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar," ujarnya. 

Selain penambang, kata dia, pihaknya juga bakal membidik para kolektor timah ilegal yang ada di wilayah hukum Polres Bangka Barat. 

"Kami akan melakukan pengembangan timah ini mau dijual ke mana. Namun menurut informasi mereka (penambang) ini menjual bebas dengan harga jual tertinggi," katanya. 


Editor : Ikhsan Firmansyah

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network