PANGKALPINANG, iNews.id - Personel Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XIII Pangkalpinang dan Polsek Belinyu menertibkan aktivitas penambangan pasir timah ilegal di kawasan hutan produksi, Kamis (23/4/2026).
Penertiban dilakukan di dua lokasi, yakni Dusun Parit 4 dan Desa Gunung Muda, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan aktivitas tambang ilegal yang menggunakan alat berat tanpa izin.
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso mengatakan bahwa penindakan dilakukan secara terpadu dengan melibatkan sejumlah instansi terkait dan perangkat desa setempat.
“Ada dua lokasi yang ditertibkan, yakni di Dusun Parit 4 dan Desa Gunung Muda, Kecamatan Belinyu,” ujar Kombes Agus, dikutip dari iNews Lintas Babel, Kamis (23/4/2026).
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait