Menurutnya, penyidik sudah memeriksa 65 saksi terkait kasus tersebut. “Sudah 65 orang yang diperiksa oleh penyidik. Kemungkinan, akan ada lagi saksi lain yang dipanggil untuk dimintai keterangan,” ucapnya.
Selain itu, penyidik juga melakukan upaya pemulihan kerugian negara dengan menerima penyerahan uang sebesar Rp119 juta. Uang tersebut, kata Fauzan disita dan dijadikan barang bukti dalam perkara yang sedang diusut.
“Tentunya, upaya pemulihan maupun penegakan hukum ini jadi prioritas bagi penyidik untuk menjadikan kasus semakin terang dan segera menentukan tersangka dalam kasus ini,” katanya.
Sebelumnya, penyidik Tipidkor Polda Babel telah mengusut dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Bangka Barat sejak awal November. Dari hasil penyelidikan, ditemukan indikasi penyalahgunaan anggaran hibah yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait