Pelaku kemudian langsung digiring ke kediamannya untuk mencari barang bukti kejahatannya. Di sana polisi menemukan mesin genset, gerinda dan alat bor.
"Pelaku ini melakukan aksinya di wilayah hukum Polsek Tamansari, kami menangkap pelaku di pinggir jalan di kawasan industri Ketapang, Pangkalpinang," kata Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra, Rabu (2/12/2020).
Dia mengatakan, usai penangkapan pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Tamansari, untuk diproses lebih lanjut.
"Pelaku dijerat Pasal 364 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," katanya.
Editor : Ikhsan Firmansyah
pangkalpinang bangka belitung kamera cctv polres pangkalpinang aksi pencurian aksi pencurian terekam
Artikel Terkait