Detik-detik penangkapan pelaku di kawasan Ketapang Pangkalpinang. (Foto:iNews.id/Haryanto)

Pelaku kemudian langsung digiring ke kediamannya untuk mencari barang bukti kejahatannya. Di sana polisi menemukan mesin genset, gerinda dan alat bor.

"Pelaku ini melakukan aksinya di wilayah hukum Polsek Tamansari, kami menangkap pelaku di pinggir jalan di kawasan industri Ketapang, Pangkalpinang," kata Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra, Rabu (2/12/2020).

Dia mengatakan, usai penangkapan pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Tamansari, untuk diproses lebih lanjut.

"Pelaku dijerat Pasal 364 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," katanya.


Editor : Ikhsan Firmansyah

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network