Dia menuturkan semuanya dimungkinkan (perubahan zonasi wilayah) dikembalikan kepada daerah.
"Yang lebih paham Perda RZWP3K itu daerah masing-masing, apalagi perda ini lima tahun sekali ditinjau dan diserahkan ke kabupaten dan kota," tuturnya.
Maka dari itu, harus ada sinkronisasi di antara Perda RZWP3K dan Perda RT/RW. Dia berharap nantinya akan ada harmonisasi antara payung hukum dan pihak berwenang.
"Sehingga semua kepentingan dapat terakomodir dan aspirasi masyarakat diperhatikan," katanya.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait