Anggota Komisi VII DPR, Bambang Patijaya. (Foto: Ist)

Dia menuturkan semuanya dimungkinkan (perubahan zonasi wilayah) dikembalikan kepada daerah. 

"Yang lebih paham Perda RZWP3K itu daerah masing-masing, apalagi perda ini lima tahun sekali ditinjau dan diserahkan ke kabupaten dan kota," tuturnya. 

Maka dari itu, harus ada sinkronisasi di antara Perda RZWP3K dan Perda RT/RW. Dia berharap nantinya akan ada harmonisasi antara payung hukum dan pihak berwenang.

"Sehingga semua kepentingan dapat terakomodir dan aspirasi masyarakat diperhatikan," katanya.


Editor : Ikhsan Firmansyah

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network