Berdasarkan laporan itu, Tim Cobra Satreskrim Polres Bangka Tengah melakukan penyelidikan awal dengan melihat rekaman CCTV yang ada di TKP.
"Dari petunjuk CCTV inilah kita dapat mengindentifikasi pelaku pencurian," tutur Wawan.
Pelaku akhirnya ditangkap dengan barang bukti hasil curian, yakni 32 bungkus rokok dan 81 minuman kaleng. Dia ditetapkan sebagai tersangka pencurian dengan Pasal 363 KUHP.
"Ancaman hukumannya diatas 5 tahun," katanya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait