Pelaku pencurian rokok dan minuman kaleng di Bangka Tengah. (Foto: Ist)

Berdasarkan laporan itu, Tim Cobra Satreskrim Polres Bangka Tengah melakukan penyelidikan awal dengan melihat rekaman CCTV yang ada di TKP. 

"Dari petunjuk CCTV inilah kita dapat mengindentifikasi pelaku pencurian," tutur Wawan.

Pelaku akhirnya ditangkap dengan barang bukti hasil curian, yakni 32 bungkus rokok dan 81 minuman kaleng. Dia ditetapkan sebagai tersangka pencurian dengan Pasal 363 KUHP.

"Ancaman hukumannya diatas 5 tahun," katanya.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network