Ilustrasi, pengumuman penghentian penjualan obat sirop. (Foto: Antara)

BANGKA, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memastikan tidak ada penjualan obat sirop di apotek di daerah itu. Bahkan pengelola apotek juga sudah menempel pengumuman tidak lagi menjual obat sirop, guna mencegah risiko gagal ginjal akut pada anak.

“Dari tiga apotek di Kota Sungailiat semuanya sudah tidak menjual obat sirop, bahkan pengelola apotek juga sudah menempel pengumuman tidak lagi menjual obat sirop,” kata Wakil Bupati Bangka, Syahbudin, Senin (24/10/2022). 

Syahbudin memberikan apresiasi besar kepada Dinas Kesehatan dan pengelola apotek yang cepat melakukan tindakan pencegahan dengan tidak lagi menjual obat sirop.

"Saya pastikan tidak ada lagi penjualan obat sirop di apotek setelah Dinas Kesehatan menerbitkan surat edaran dan dilakukan pengecekan langsung," ujarnya.

Sebelumnya Dinas Kesehatan menerbitkan surat pemberitahuan Nomor 442/5952/DINKES/2022 menyebutkan apotek dan toko obat untuk sementara diminta tidak menjual obat bebas dan obat bebas terbatas, dalam bentuk cair atau sirop kepada masyarakat yang mempunyai anak balita sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas.


Editor : Ikhsan Firmansyah

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network