PANGKALPINANG, iNews.id - Tim gabungan menangkap bandar narkoba antarpulau asal Palembang berinisial M (35) di Desa Tanjung Ratu Bangka dengan barang bukti 7 kilogram sabu dan 50.000 butir pil ekstasi. Para pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis.
Tim gabungan tersebut yang terdiri atas petugas BNNP Babel, BNNP Sumatera Selatan, Polda Babel serta Bea Cukai Pangkalpinang yang dipimpin langsung AKBP Dinnar.
"Penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Tersangka berikut barang bukti 7 kilogram sabu dan 50 ribu pil ekstasi berhasil kami amankan di Desa Tanjung Ratu Bangka," kata Kepala BNNP Kepulauan Babel Brigjen Pol Zainul Muttaqien, Jumat (11/3/2022).
Sebelumnya tim gabungan juga telah berhasil mengamankan RM (40) dari hasil pengembangan kasus AS sebagai pengendali narkoba di Lapas Pangkalpinang.
"Para pengedar narkoba ini merupakan satu jaringan dan kami akan terus mengembangkan kasus peredaran narkoba ini hingga ke akar-akarnya," ujarnya.
Para pengedar narkoba ini, kata dia, akan dijerat dengan pasal berlapis atau tidak hanya menggunakan undang-undang tindak pidana narkoba, tetapi juga tindak pidana pencucian uang agar mereka jera.
"Kami sita harta kekayaan, rumah, perhiasan dan seluruh yang berkaitan dengan pencucian uang. Hal itu untuk memberi efek jera kepada para bandar dan jaringan narkoba ini," ucapnya.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait