Diberitakan sebelumnya, majelis hakim PT DKI Jakarta yang dipimpin Singgih Budi Prakoso memutuskan untuk menolak banding Ferdy Sambo.
"Pidana mati masih dibutuhkan untuk shock therapy atau efek jera," kata Singgih.
Dengan demikian mantan Kadiv Propam Polri itu tetap divonis hukuman mati. Majelis hakim juga menolak banding Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait