Faskes di Bangka Belitung diminta patuhi batas tertinggi tarif PCR Rp300.000 . (Foto: Ilustrasi/Ist)

PANGKALPINANG, iNews.id - Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Bangka Belitung (Babel) meminta fasilitas kesehatan (faskes) yang menyediakan layanan tes PCR mematuhi ketentuan terbaru. Batas tertinggi tes PCR Rp300.000.

"Kami minta fasilitas layanan kesehatan untuk menerapkan batas tarif tertinggi RT-PCR yang ditetapkan pemerintah ini," kata Plt Kepala Kepala Dinkes Babel, dr Andri Nurtito di Pangkalpinang, Kamis (28/10/2021).

Andri menjelaskan, berdasarkan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK02.02/i/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (TR-PCR), batas tarif tertinggi RT-PCR untuk luar Pulau Jawa dan Bali yakni Rp300.000.

"Apabila ditemukan rumah sakit atau laboratorium yang tidak melaksanakan aturan tersebut, sesuai edaran akan dilakukan teguran secara lisan, tertulis hingga sanksi sesuai perundang-undangan," ujarnya.

Dinkes Babel melalui dinkes di tingkat kabupaten/kota akan melakukan pembinaan dan pengawasan secara ketat terhadap pemberlakukan batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR sesuai kewenangan dan perundang-undangan berlaku.

"Kita tentunya akan melakukan evaluasi secara periodik terhadap kesepakatan biaya pemeriksaan RT-PCR yang mulai diberlakukan hari ini (28/10)," katanya.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network