YR merupakan warga Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang, Rejang Lebong, Bengkulu. Dia mengaku baru pertama kali menyelundupkan pil ekstasi yang akan diedarkan di Bengkulu.
"Rencananya akan diedarkan di wilayah Bengkulu. Untuk pengirim masih dalam pengembangan," katanya.
Atas perbuatannya, YR ditetapkan menjadi tersangka pengedar narkoba. Dia dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dia terancam pidana penjara sekurangnya lima tahun dan maksimal seumur hidup.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait