Barang bukti narkoba yang diamankan dari tangan tersangkan ASP. (Foto: iNews.id/Istimewa)

Saat ini, kata AKP Widodo, tersangka beserta barang bukti narkoba sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan, guna pengembangan kasus dan proses hukum lebih lanjut.

"Tersangka akan disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," ucapnya.


Editor : Ikhsan Firmansyah

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network