Petugas kemudian menuju Desa Muaro Medak, Sumatera Selatan untuk menangkap RR. Dia akhirnya ditangkap saat berada di rumahnya.
"Dari penggeledahan terhadap RR ditemukan barang bukti jenis sabu-sabu seberat 12,08 gram serta senjata api rakitan beserta amunisi,” katanya.
Setelah mengamankan RR, petugas melakukan pengembangan kasus dan menuju rumah R yang diduga menjemput sabu dan memberikan kepada RR.
Di rumah R tidak ditemukan barang bukti narkotika, namun dia tetap dibawa ke Kantor BNNP Jambi untuk proses hukum.
Barang bukti yang diamankan yakni satu bungkus plastik ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu 12,08 gram yang disita dari pelaku RR.
Berikutnya satu kaleng kecil, satu senjata rakitan yang berisi lima peluru, timbangan warna hitam, satu buah plastik kecil yang berisikan diduga sabu-sabu seberat 0,56 gram.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait