Ketua Bawaslu Bangka Tengah, Robianto. (Foto:iNews.id/Rachmat Kurniawan)

BANGKA TENGAH, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka Tengah saat ini sudah menangani sebanyak 15 kasus dugaan pelanggaran kampanye Pilkada 2020. Sebanyak 14 kasus temuan Bawaslu dan satu kasus merupakan laporan masyarakat.

Ketua Bawaslu Bangka Tengah, Robianto mengatakan, 15 kasus dugaan pelanggaran tersebut dengan rincian, 11 kasus ditindaklanjuti dan empat kasus dihentikan karena tidak memenuhi unsur.

"Empat kasus yang dihentikan yakni, tiga temuan dan satu laporan. Sedangkan 11 kasus yang ditindaklanjuti dengan rincian, 10 kasus merupakan dugaan pelanggaran administrasi dan satu kasus dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya," katanya, Jumat (27/11/2020).

Ia menjelaskan, pelanggaran administrasi rata-rata ditemukan adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dan pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK).

"Satu kasus terkait dugaan tidak netral ASN, sudah disampaikan kepada pihak pemangku kepentingan di Pemkab Bangka Tengah untuk ditindaklanjuti sesuai dengan undang-undang ASN," ujarnya.


Editor : Ikhsan Firmansyah

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network