Penertiban APK yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah bersama pihak terkait. (Foto:iNews.id/Rachmat Kurniawan)

BANGKA TENGAH, iNews.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) menertibkan ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati pada Pilkada Kabupaten Bateng 2020 yang melanggar dan tidak sesuai aturan. Penertiban APK ini dilaksanakan serentak pada Senin (23/11/2020) di seluruh kecamatan di Kabupaten Bateng.

Peneriban ini melibatkan Panwaslu kecamatan bersama BKO Sat Pol PP kecamatan dengan dikawal aparat kepolisian dari tiap-tiap Polsek.

Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengkata Bawaslu Kabupaten Bateng, Wahyu Tri Buwono mengatakan, Bawaslu Bateng dan jajaran sebelumnya telah melakukan inventarisasi terlebih dahulu terkait alat peraga paslon yang terpasang di seluruh wilayah Kabupaten Bateng.

"Sebelum penertiban, Panwaslu kecamatan dan Panwaslu kelurahan/desa terlebih dahulu melakukan inventarisasi terhadap APK milik paslon yang terpasang melanggar dan tidak sesuai aturan," katanya, Rabu (25/11/2020).

Wahyu menambahkan, sebelumnya pada Kamis 19 November 2020 Bawaslu Bateng melakukan rapat koordinasi bersama KPU Kabupaten Bateng, Sat Pol PP Kabupaten Bateng, LO (Liaison Officer) paslon dan partai politik.

Rapat itu membahas APK milik paslon yang melanggar agar dapat diperbaiki atau dilepas sendiri oleh tim kampanye maupun partai politik sebelum hari penertiban. Sebab, jika masih ditemukan APK yang melanggar akan ditertibkan dan diamankan.

"Dalam rapat tersebut kami menyampaikan secara langsung kepada LO paslon maupun perwakilan partai politik mengenai hal-hal yang dilanggar terhadap APK yang dipasang, yaitu melanggar jumlah, melanggar titik pemasangan dan desain," ucapnya.

Jumlah APK pasangan calon yang ditertibkan sebanyak 398 buah, yang terdiri atas spanduk, baliho, dan umbul-umbul.

"Rincian 398 APK yang ditertibkan ini, antara lain Kecamatan Koba sebanyak 98 buah, Kecamatan Namang 44 buah, Kecamatan Simpangkatis 44 buah, Kecamatan Lubuk Besar 108 buah, Kecamatan Sungaiselan 61 buah, dan Kecamatan Pangkalan Baru sebanyak 43 buah," ujarnya.

Menurut Wahyu jumlah APK yang ditertibkan ini sudah jauh berkurang jika dibandingkan hasil inventarisasi yang telah dilakukan oleh pihaknya. Hal ini disebabkan karena memang sudah ada sebagian besar APK yang ditertibkan sendiri oleh tim kampanye paslon.

"Kami mengapresiasi langkah yang telah dilakukan oleh tim kampanye paslon, karena sebagian besar sudah menertibkan sendiri APK yang melanggar," katanya.


Editor : Ikhsan Firmansyah

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network