Baznas Bangka Tengah menetapkan zakat fitrah dengan uang sebesar Rp35.000 per jiwa. (Foto: ilustrasi)

BANGKA TENGAH, iNews.id - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bangka Tengah menetapkan zakat fitrah dengan uang sebesar Rp35.000 per jiwa. Nominal itu disesuaikan dengan harga beras terkini Rp14.000 per kilogram.

"Nilai zakat fitrah tersebut ditetapkan berdasarkan harga beras," kata Ketua Baznas Bangka Tengah, Hasyim Sya'roni, Minggu (2/4/2023).

Sya'roni mengatakan, untuk masyarakat yang mengonsumsi beras dengan harga di atas harga standar agar membayar sesuai dengan harga beras yang dikonsumsi.

"Zakat fitrah mulai dilakukan sejak awal Ramadhan hingga Hari Raya Idul Fitri. Ditunaikan melalui masjid atau langsung ke penerima zakat atau melalui Baznas," ujarnya.


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network