Baznas Bangka Tengah menetapkan zakat fitrah dengan uang sebesar Rp35.000 per jiwa. (Foto: ilustrasi)

Sementara itu nilai zakat mal yang ditentukan Rp1.872.750 yang disesuaikan dengan harga emas saat ini.

"Karena harga emas naik, jadi nisab untuk lembaran zakat harta juga naik. Patokan kita 85 gram emas baru wajib bayar zakat dengan pembayaran 2,5 persen dari jumlah nisabnya," tuturnya.

Dia menambahkan, 85 gram emas jika diuangkan Rp74.910.000. Dengan demikian zakat mal yang harus dibayarkan 2,5 persen dari nilai itu.

Sementara untuk fidyah orang yang tak kuat puasa Rp20.000 per hari.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network