Begal ambulans Covid-19, EDS (tengah) ditangkap Polres Rejang Lebong setelah buron selama 1 tahun. (Foto: iNews/Endro Dwirawan)

Dari pemeriksaan terungkap kalau EDS pemain lama. Dia residivis kasus pencurian dengan kekerasan yang kerap beraksi di Jalan Lintas Binduriang.

Selama buron, EDS yang merupakan warga Binduriang tinggal di pondok kebun yang jauh dari permukiman warga dan selalu berpindah-pindah.

EDS telah ditahan di Polres Rejang Lebong. Dia dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun.

Aksi begal yang dilakukan EDS dengan komplotannya itu sempat viral di media sosial. Mereka mengambil uang, handphone milik sopir dan perawat serta beberapa peralatan di ambulans.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network