Ajo ditangkap di rumah salah satu cucunya tanpa perlawanan. Polisi mengamankan barang bukti pakaian dalam korban dan hasil visum.
Kapolsek menyebut, Ajo adalah predator seks anak. Dia mengimbau kepada orang tua yang anaknya menjadi korban Ajo untuk melapor.
Ajo ditetapkan tersangka atas perbuatan bejat itu. Dia dijerat Pasal 87 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hingga 15 tahun penjara.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait