"Kami juga sudah mengamankan beberapa barang bukti lainnya," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 81 Ayat 1 dan ayat 2 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait