Kapolres Bangka Selatan AKBP Joko Isnawan saat konferensi pers kasus pemuda cabuli bocah 4 tahun anak tetangganya. (Foto: iNews.id/ Wiwin Suseno)

"Korban mengeluh sakit di bagian kelamin setelah pulang dari rumah terduga pelaku. Dia menceritakan kepada orang tuanya hingga akhirnya dilaporkan ke pemerintah desa setempat dan polisi. Pelaku juga sudah mengakui perbuatannya," kata Joko.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku disangkakan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 82 Ayat 1 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network