Penjahit di Sungailiat, Bangka inisial AL (40) ditangkap karena mencabuli kakak-beradik. (Foto: iNews/Maulana)

Pencabulan itu terus berlanjut beberapa kali hingga terungkap pada 2021. Salah satu korban melaporkan pencabulan itu kepada orang tua. 

Pelaku yang merasa perbuatan bejatnya diketahui melarikan diri ke luar Pulau Bangka. Namun pelaku akhirnya tertangkap. 

Dia mengakui telah mencabuli kakak-beradik yang menjadi korban perbuatan bejatnya. Namun pelaku menyangkal mencabuli hingga 20 kali seperti pengakuan korban.

"Cuma tiga kali," tuturnya.

Atas perbuatannya, AL ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak. Dia dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hingga lima tahun penjara.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network