Pelaku curanmor lintas provinsi di Pulau Bangka saat diamankan polisi. (Foto:Ist)

PANGKALPINANG, iNews.id - Polisi menangkap komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi. Mereka diamankan usai beraksi di 22 tempat kejadian perkara (TKP) di Pulau Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Para pelaku masing-masing inisial RA alias Rambai (31) warga Desa Jelutung II Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan, dan HS alias Herman (48) warga Desa Bangka Kota Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan.  

RA ditangkap Tim Jatanras Polda Bangka Belitung dan Tim Naga Polresta Pangkalpinang, usai terlibat aksi kejar-kejaran di Jalan Raya Desa Lampur dan Desa Munggu Kecamatan Sungaiselan Kabupaten Bangka Tengah, Rabu (5/6/2024) malam. 

"RA merupakan seorang resedivis kasus pencurian motor di Oki Sumatera Selatan (Sumsel) tahun 2020 dan menjalani penahanan selama satu tahun delapan bulan di LP Sepucuk Kayu Agung OKI Sumsel," kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo, Jumat (7/6/2024). 

Usai mengamankan RA, tim gabungan kemudian menangkap HS di Desa Bangka Kota Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan.

"HS alias Herman diamankan di rumahnya. Dia merupakan salah satu komplotan dari pelaku RA," ujar Jojo. 

Pengungkapan kasus berawal saat polisi mendapatkan dua laporan terkait kasus curanmor dan penggelapan di Desa Kretak dan Desa Pedindang Bangka Tengah. 

Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas terduga pelaku.

"Polisi akhirnya mendapati keberadaan pelaku yang saat itu mengendarai mobil di ruas jalan raya Desa Lampur-Munggu dan terjadilah aksi kejar-kejaran hingga akhirnya pelaku berhasil dibekuk," ucapnya. 


Editor : Ikhsan Firmansyah

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network