Usai diamankan, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana pencurian dan penipuan yang terjadi di dua TKP berdasarkan laporan polisi sebelumnya. Tak hanya itu, kata dia, pelaku juga mengakui telah mencuri di beberapa tempat.
"Pelaku mengaku aksi pencuriannya ini dilakukan di 22 TKP, termasuk dua TKP yang berada di Sumatera Selatan. Aksinya ini juga dilakukan bersama rekannya atas nama Satria yang sebelumnya sudah diamankan di Mapolres Bangka pada bulan lalu," katanya.
Saat upaya pengembangan untuk mengamankan barang bukti, kata dia, pelaku RA berusaha melarikan diri. Polisi kemudian melakukan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan pelaku.
Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya tujuh unit sepeda motor, dua unit mesin robin, dua buah arko warna merah, tujuh karung Pupuk NPK Mutiara serta tiga roll selang gabang.
"Kedua pelaku kini sudah diamankan dan diperiksa lebih lanjut di Mapolda Bangka Belitung," kata Jojo.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait