PANGKALPINANG, iNews.id - Seorang residivis kasus pencurian di Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, ditangkap polisi terkait kasus serupa. Pemuda inisial JU (25) itu telah beraksi di 15 tempat kejadian perkara (TKP).
JU warga Pangkalpinang ini ditangkap Tim Satgas III Gakkum Ditreskrimum Polda Bangka Belitung di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Pasir Garam, Kecamatan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang, Minggu (24/9/2023) malam. Dia diamankan usai mencuri di wilayah Kelurahan Gabek.
"JU merupakan seorang resedivis kasus pencurian pada tahun 2018 dan kasus penganiayaan tahun 2021. Pelaku melakukan pencurian di 15 TKP di waktu yang berbeda," kata Kabid Humas Polda Belitung, Kombes Pol Jojo Sutarjo, Rabu (27/9/2023).
Penangkapan berawal dari penyelidikan oleh Satgas III Gakkum Ditreskrimum Polda Babel terkait kasus pencurian yang banyak terjadi di wilayah Gabek Pangkalpinang. Dari penyelidikan, akhirnya polisi berhasil mengantongi identitas pelaku.
"Setelah mendapatkan informasi, sekitar jam 10 malam, Tim berhasil mengamankan JU di seputaran Jalan Yos Sudarso Pasir Garam Pangkalbalam Pangkalpinang," kata Jojo.
Saat diamankan, pelaku mengakui bahwa telah mencuri di beberapa rumah warga di kawasan Kelurahan Gabek Kota Pangkalpinang.
"Pelaku mengaku telah mencuri di 15 TKP. Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku berupa delapan unit handphone serta dompet berisi cincin emas 10 mata," ucapnya.
Sementara, modus pelaku saat beraksi dengan cara masuk ke dalam rumah korban melalui jendela dan pintu rumah pada malam atau siang hari.
"Jadi saat korban lengah dan lalai tidak mengunci pintu rumah atau jendela rumah, pelaku masuk dan melakukan pencurian," ujarnya.
Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolda Babel untuk diproses hukum lebih lanjut.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait