BANGKA BARAT, iNews.id - Polisi menangkap seorang pria inisial RS di Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Pemuda usia 27 tahun itu nekat menanam ganja di kebun orang tuanya.
Warga Desa Air Putih, Kecamatan Mentok itu diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Bangka Barat atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja. RS menanam ganja di dekat Hutan Bukit Menumbing Mentok.
"Usai melakukan penyelidikan kami temukan tanaman ganja di kebun orang tua RS di Desa Airputih. RS berikut barang bukti 19 batang ganja di kebun tersebut kami amankan," kata Wakapolres Bangka Barat, Kompol Teguh Prasetio, Senin (25/9/2023).
Selanjutnya, kata dia, barang bukti ganja dibawa ke Palembang Sumatera Selatan untuk pemeriksaan laboratorium.
"RS sudah dua kali menanam ganja. Pertama dia menanam pada bulan Febuari dan panen di bulan Juli ada dua batang. Kemudian menanam kembali dari Juli sampai September 2023 sebanyak 19 batang, namun belum sempat panen," ujarnya.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait