Sementara, RS mengaku sudah dua bulan menanam ganja. Ganja tersebut tidak dijualnya, melainkan hanya untuk konsumsi sendiri.
"Ganja itu saya konsumsi pribadi, dicampur mi dan untuk rempah-rempah. Ada juga saya buat makanan seperti digoreng dengan tepung. Biar enak untuk menambah nafsu makan," kata RS.
Pelaku diancam Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau penjara paling singkat lima sampai 20 tahun.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait