BANGKA, iNews.id – Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka menangkap kawanan pencuri bersenjata api (senpi) di Pulau Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Mereka telah beraksi di 18 tempat kejadian perkara (TKP) di daerah itu.
Para kawanan pencuri ini masing-masing bernama Slamet Santoso alias Ribut warga Jalan Yos Sudarso Parit Pekir Sungailiat, Supanto alias Acong warga Girimaya Kota Pangkalpinang, dan Arifin alias Ifin (47) warga Parit Tujuh Kuday Sungailiat Kabupaten Bangka. Ketiganya merupakan residivis kambuhan kasus pencurian.
Slamet Santoso alias Ribut dan Supanto alias Acong ditangkap polisi di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok Bangka Barat saat hendak menyeberang ke Pulau Sumatera untuk melarikan diri pada Jumat (26/5/2023) menjelang subuh.
Setelah diamankan, kedua pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian di sejumlah wilayah di Kabupaten Bangka. Mereka juga sempat membobol rumah anggota polisi di daerah itu. Beberapa barang hasil curian dijual hingga ke Kelapa dan Jebus Kabupaten Bangka Barat.
Polisi kemudian membekuk Arifin alias Ifin. Arifin bersama komplotannya itu mencuri di gudang toko milik bosnya sendiri di Kelurahan Kuday Sungailiat.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait