Pada 2021, kata dia, Bea Cukai Pangkalpinang melakukan penanganan berupa 63 kali penindakan.
“Terdiri atas 51 penindakan hasil tembakau, satu penindakan minuman mengandung ethil alkohol (MMEA), 10 penindakan narkotika, dan sekali penindakan lainnya,” ucapnya.
Sedangkan pada 2022 tercatat 31 kali penindakan, yaitu 21 penindakan hasil tembakau, enam penindakan MMEA.
“Selanjutnya dua penindakan narkotika, psikotropika, dan precursor (NPP), serta dua kali penindakan obat-obatan,” ujarnya.
Khusus di wilayah Kabupaten Bangka Barat, kata dia, pada tahun 2021 Bea Cukai Pangkalpinang telah melaksanakan 22 penindakan hasil tembakau dan menyita barang bukti sebanyak 30.140 batang rokok.
“Sedangkan pada 2022 sudah empat kali penindakan dengan jumlah barang bukti 6.420 batang rokok. Kami juga telah memberikan sanksi kepada para pelaku sesuai dengan level pelanggaran yang dilakukannya," kata Agung.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait