Bupati Bangka Barat, Sukirman. (Foto:Antara)

BANGKA BARAT, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Barat bersama Kantor Bea Cukai Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan pemberantasan peredaran rokok tanpa cukai (ilegal). Pemberantasan itu dilakukan dengan memasang berbagai alat peraga sosialisasi.

Bupati Bangka Barat, Sukirman mengatakan sebagai langkah awal pihaknya melakukan sosialisasi ke masyarakat dan para pedagang.  

“Sosialisasi tersebut agar mereka paham ciri-ciri rokok ilegal dan bisa mencegah peredarannya secara mandiri," katanya, Selasa (31/5/2022).

Selain itu, kata dia, sosialisasi juga akan dilakukan dinas terkait dengan memasang berbagai alat peraga sosialisasi seperti spanduk, poster, baliho dan jenis lainnya di sejumlah tempat strategis, pasar dan pelabuhan.

"Kami juga lakukan kerja sama dengan Kantor Bea Cukai Pangkalpinang. Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian, dan Dinas Kominfo akan bantu sosialisasi terkait rokok ilegal agar tidak merugikan negara," ujarnya.

Kepala Kantor Perwakilan Bea Cukai Pangkalpinang, Agung Hermawan menyebutkan petugas telah menemukan beberapa sampel rokok dan barang lain tanpa cukai di Kabupaten Bangka Barat.

"Minggu lalu kami melakukan operasi pasar dan menemukan adanya rokok ilegal. Untuk itu kami ingin mengajak Pemkab Bangka Barat untuk bersama-sama meminimalkan peredaran barang ilegal tersebut dengan memanfaatkan media-media yang dikelola pemkab," kata Agung.

Ia menjelaskan, yang disebut rokok ilegal adalah rokok tanpa disertai pita cukai atau biasa disebut rokok polos, rokok berpita cukai palsu, rokok dengan pita cukai salah peruntukkan, dan rokok pita cukai bekas.

"Setelah sosialisasi menggunakan media, kami juga akan lakukan sosialisasi langsung ke penjual rokok," katanya.


Editor : Ikhsan Firmansyah

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network