JAKARTA, iNews.id - Kasus dugaan malapraktik yang menyebabkan kematian pasien di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang memasuki babak baru. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) telah menyelesaikan berkas perkara dengan tersangka berinisial dr. Ratna Setia Asih.
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah mengatakan, berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel.
“Benar, berkas perkara (dr. RSA) sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Babel pada 27 Oktober lalu,” kata Kombes Fauzan dikutip, Selasa (4/11/25) sore.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait