Ilustrasi, kasus dugaan malapraktik medis yang menyebabkan kematian pasien di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang memasuki babak baru. (Foto: Istimewa).

Dia juga menyampaikan bahwa tahap selanjutnya, pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan. “Informasinya dalam waktu dekat penyidik Ditreskrimsus akan menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap dua) ke Kejati Babel,” ucapnya.

Sebelumnya, polisi menerima laporan terkait dugaan tindak pidana kesehatan dalam penanganan medis yang berujung pada kematian pasien. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti, dr. Ratna Setia Asih ditetapkan sebagai tersangka pada pertengahan Juni 2025.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network