PANGKALPINANG, iNews.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 425 gram. Narkotika senilai Rp450 juta itu hasil pengungkapan satu kasus dengan tersangka A (26), warga Kota Pangkalpinang.
"Tersangka berhasil ditangkap setelah tim BNNP Babel bersama Bea Cukai Pangkalpinang dan Polsek Bukit Intan melakukan penyelidikan yang cukup panjang selama beberapa minggu," kata Kabid Pemberantasan BNNP Babel, Kombes Dinnar Winargo, Selasa (16/5/2023).
Dia mengatakan, sabu tersebut disimpan dalam kemasan teh China warna hijau yang disimpan di dalam lemari pakaian. Tersangka A sempat mencoba mengelabui petugas dengan menutupi.
"Namun berkat kejelian petugas, akhirnya pelaku berhasil diringkus," katanya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait