Selain mengamankan barang bukti sabu seberat 425 gram, BNNP Babel juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu helai baju kaos dan satu unit telepon genggam. Dia mengaku mendapat upah sebesar Rp2 juta untuk mengantar barang tersebut.
Atas perbuatannya, A dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Pemusnahan barang bukti ini harus segera dilaksanakan karena penyimpanan barang bukti ada batasan waktunya," ujarnya.
Sebelum dimusnahkan, sabu tersebut diblender dengan dicampur air hingga hancur yang selanjutnya dibuang ke dalam septic tank.
"Dengan berhasilnya diamankan 425 gram sabu ini maka tim telah berhasil menyelamatkan sekitar 2.555 jiwa," katanya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait