PANGKALPINANG, iNews.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) memusnahkan 5,9 kilogram (kg) lebih narkotika jenis sabu. Barang haram tersebut dimusnahkan dari hasil pengungkapan beberapa kasus sejak awal 2022.
Dalam pemusnahan ini, lebih dari 400 gram sabu dan 500 butir pil ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender. Barang bukti ini merupakan sisa dari pengungkapan tiga kasus kurun Juni hingga awal September 2022.
Dengan dimusnahkannya barang bukti tersebut, BNNP Bangka Belitung total telah memusnahkan 5,9 kilogram sabu dan 1.192 butir pil ekstasi senilai total Rp9 miliar.
"Dalam pengungkapan tersebut kita bisa menyelamatkan 37.885 jiwa dari bahaya narkoba," kata Kepala BNNP Babel, Brigjen M Zainul Muttaqien, Rabu (7/6/2022).
Dalam pemusnahan itu, BNNP Babel turut menghadirkan empat tersangka pengedar narkoba. Keempatnya diminta menyaksikan pemusnahan barang bukti sabu dan pil ekstasi yang diamankan petugas saat menangkap keduanya.
Selain menjerat dengan Undang-Undang Narkotika, BNNP Babel bekerja sama dengan pihak penegak hukum lainnya juga mengenakan UU Pencucian Uang terhadap para pelaku.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait