IR alias Wawan (32) beserta barang bukti saat diamankan polisi. (Foto:ist)

Di hadapan polisi, pelaku mengakui telah mencuri satu unit handphone dan tas yang berisi surat-surat berharga di sebuah rumah di Desa Mangkol. Uang hasil curian tersebut digunakan pelaku untuk keperluan sehari-hari.

"Modus pelaku mengincar rumah yang ada di seputaran tempat tinggalnya, kemudian masuk ke rumah korban melalui pintu bagian belakang yang tidak terkunci lalu membawa kabur barang berharga milik korban," ucap Jojo. 

Saat ini pelaku dan barang bukti diserahkan ke pihak penyidik Polsek Pangkalan Baru Polresta Pangkalpinang untuk diproses lebih lanjut. proses penyidikan lebih lanjut," ujar Jojo.


Editor : Ikhsan Firmansyah

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network