BANGKA BARAT, iNews.id - Polisi menangkap enam orang yang asyik judi di rumah kontrakan di Desa Air Lintang, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, Bangka Belitung. Dua orang yang ditangkap adalah perempuan muda yang berstatus janda.
"Informasi yang kami dapat dari masyarakat telah terjadi perjudian di kontrakan dan kami datangi ke lokasi bersama tokoh masyarakat," kata Kapolsek Tempilang, Iptu Intan Diputra, Selasa (11/4/2023).
Penangkapan keenam orang yang berjudi saat bulan Ramadhan ini terjadi pada Jumat pekan lalu. Ditemukan barang bukti kartu gaple dan uang tunai Rp800.000 dari lokasi.
Mereka yang ditangkap adalah PIT, RD, SR, FT, YN, dan IM yang semuanya warga Kecamatan Tempilang. Mirisnya, dari enam orang itu, dua adalah ibu rumah tangga yang berstatus janda.
Atas perbuatannya, keenam pelaku ditetapkan sebagai tersangka perjudian berdasarkan Pasal 303 KUHP dan ditahan di Polsek Tempilang.
Salah satu janda yang terciduk inisial SM mengaku baru pertama kali bermain judi.
"Baru sekali judi kartu," ujarnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait