BANGKA TENGAH, iNews.id - Polda Bangka Belitung (Babel) menetapkan dua warga Desa Penyak, Kecamatan Koba, Bangka Tengah sebagai tersangka. Keduanya menjadi tersangka kericuhan yang berbuntut pembakaran pos PT MSP.
"Betul, tadi malam ada warga kita yang ditetapkan sebagai tersangka dari kasus kericuhan di PT MSP dulu," ujar Kepala Desa Penyak, Sapawi, Jumat (11/3/2022).
Sapawi mengatakan, kedua warga itu bukan ditangkap. Mereka memang sebelumnya pernah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Polda Babel.
Menurut Sapawi, antara warga Desa Penyak dengan PT MSP telah bersepakat damai usai mediasi yagn digelar oleh Bupati Bangka Tengah di kantornya.
Namun dirinya tak menyangka kalau proses hukum masalah ini tetap berlanjut di kepolisian.
"Saat mediasi dulu memang bahasanya seperti itu, bersepakat damai. Tapi kita tidak tahu proses hukum jalan terus," tuturnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait