BANGKA BARAT, iNews.id - Polsek Tempilang mengamankan seorang pria berinisial DI (36) warga Air Lintang, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat. Dia diamankan lantaran menjual minuman keras (miras) ilegal jenis arak di pinggir Pantai Selepuk, Bangka Barat.
"Miras tersebut untuk dijualkan kepada masyarakat di Kecamatan Tempilang. Saat diamankan DI sedang menunggu pembeli," kata Kapolsek Tempilang, IPTU Ahmad Mukhlis, Jumat (11/3/2022).
Polisi mengamankan barang bukti puluhan bungkus miras ilegal jenis arak dan sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan miras.
"Dari lokasi diamankan barang bukti sebanyak 41 bungkus miras, satu unit sepeda motor, satu buah tas, dan uang Rp1.060.000," ujar Kapolsek.
Akibat perbuatannya tersangka terancam dijerat Pasal 141 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Subsider Pasal 204 Ayat (1) KUHP.
"Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolsek Tempilang untuk diproses lebih lanjut," tuturnya.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait