AM (26), pelaku curat saat diamankan polisi. (Foto: ist)

BANGKA, iNews.id – Polisi berhasil menangkap seorang perampok di Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Pelaku diamankan di Provinsi Bengkulu, setelah tujuh bulan buron.

Pelaku inisial AM warga Desa Lubuk Mumpo, Kecamatan Kota Padang, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. 

Pria usia 26 tahun itu diringkus tim gabungan Polres Bangka dan Polres Rejang Lebong di kampung halamannya, Sabtu (20/1/2024) siang.

"AM berhasil diamankan pada Sabtu 20 Januari 2024 di kediamannya. Kami juga mengamankan barang bukti berupa handphone merek Oppo A16 milik korban," kata Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Ogan Teguh Imani, Rabu (24/1/2024).

Peristiwa pencurian dengan kekerasan itu terjadi pada Senin (3/7/2023) lalu di Jalan PT Sawit Mitra Jaya Mandiri, Desa Kapuk, Kecamatan Bakam, Kabupaten Bangka. 

Modus pelaku dengan berpura-pura menumpang mobil korban Saudi (39) warga Desa Kapuk Kecamatan Bakam Kabupaten Bangka, yang pulang bekerja dan hendak kembali ke rumahnya. 


Editor : Ikhsan Firmansyah

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network