Polisi menangkap buruh di Toboali, Bangka Selatan yang nyambi edarkan narkoba jenis sabu. (Foto: Ist)

Husni mengatakan, penangkapan Riki berawal dari informasi warga yang kemudian ditindaklanjuti. Riki ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Bangka Selatan.

"Disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," ujarnya.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network