Husni mengatakan, penangkapan Riki berawal dari informasi warga yang kemudian ditindaklanjuti. Riki ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Bangka Selatan.
"Disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," ujarnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait