Ia mengharapkan masyarakat dapat mematuhi imbauan tersebut untuk mempercepat penanganan Covid-19 di daerah itu. Jika masih ditemukan ada yang nekat melaksanakan hal tersebut (hajatan) maka sanksinya berupa pembubaran.
“Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Belitung Nomor: 400/978/4/II/2021 tentang Pemberian Rekomendasi Kegiatan yang ditujukan kepada para camat/lurah dan kepala desa setempat,” katanya.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait