Sekretaris Daerah Belitung, MZ Hendra Caya. (Foto:Antara)

Ia mengharapkan masyarakat dapat mematuhi imbauan tersebut untuk mempercepat penanganan Covid-19 di daerah itu. Jika masih ditemukan ada yang nekat melaksanakan hal tersebut (hajatan) maka sanksinya berupa pembubaran.

“Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Belitung Nomor: 400/978/4/II/2021 tentang Pemberian Rekomendasi Kegiatan yang ditujukan kepada para camat/lurah dan kepala desa setempat,” katanya.


Editor : Ikhsan Firmansyah

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network