Dalam pemeriksaan lanjutan di kantor polisi, ketiganya mengakui perbuatan mengambil dan mengutip buah sawit milik perusahaan tanpa izin.
Modusnya dengan mengumpulkan brondolan buah sawit dari kebun yang telah selesai dipanen, kemudian dilangsir ke lokasi penyimpanan tertentu.
"Pelaku melancarkan aksinya secara berkala sejak 16 Agustus," ujarnya.
Perbuatan ketiganya berawal dari laporan kepada Polsek Pujud. Ketiga pelaku kini menjadi tersangka dengan jeratan Pasal 374 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait