Tiga karyawan perusahaan pelaku pencurian 45 karung buah sawit di Rokan Hilir, Riau. (Foto: Polres Rokan Hilir)

Dalam pemeriksaan lanjutan di kantor polisi, ketiganya mengakui perbuatan mengambil dan mengutip buah sawit milik perusahaan tanpa izin. 

Modusnya dengan mengumpulkan brondolan buah sawit dari kebun yang telah selesai dipanen, kemudian dilangsir ke lokasi penyimpanan tertentu.

"Pelaku melancarkan aksinya secara berkala sejak 16 Agustus," ujarnya.

Perbuatan ketiganya berawal dari laporan kepada Polsek Pujud. Ketiga pelaku kini menjadi tersangka dengan jeratan Pasal 374 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network