Tersangka berinisial SA (18) warga Bangka Tengah saat diamankan polisi. (Foto:ist)

Di hadapan polisi, pelaku akhirnya mengakui pernah mencuri di Jalan Green Babel Kayu Ara. Pelaku beraksi saat korban pergi ke masjid untuk melaksanakan salat subuh. 

“Pelaku juga mengakui bahwa pernah melakukan aksi pencurian di lokasi lainnya. Totalnya ada belasan tempat kejadian perkara (TKP),” ucapnya.

Selain mencuri barang elektronik seperti handphone dan lainnya, pelaku juga sempat mencuri hewan ternak warga seperti burung, ayam, dan tujuh ekor babi.

“Pelaku mengaku barang hasil curian seperti handphone dan lainnya dijual melalui Forum Jual Beli Facebook,” ujarnya. 

Saat ini pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolsek Pangkalan Baru guna proses hukum lebih lanjut.


Editor : Ikhsan Firmansyah

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network