Tersangka berinisial SA (18) warga Bangka Tengah saat diamankan polisi. (Foto:ist)

BANGKA TENGAH, iNews.id – Seorang pemuda di Kabupaten Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ditangkap polisi lantaran melakukan tindak pidana pencurian. Selain mencuri barang elektronik, pelaku juga mencuri hewan ternak warga berupa tujuh ekor babi.

Tersangka berinisial SA (18) warga Desa Jeruk Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah.

SA ditangkap Tim 2 Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Babel di sebuah pondok yang tak jauh dari Perumahan Bukit Kejora Bangka Tengah, Kamis (16 /2/ 2023) malam.  

"Polisi mengamankan pelaku curat berinisial SA pada Kamis sekitar pukul 18.30 WIB," kata Kabid Humas Polda Kepulauan Babel, Kombes Pol Maladi, Selasa (21/2/2023). 

Penangkapan berawal dari laporan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Jalan Green Babel, Kayu Ara, Desa Jeruk, Kecamatan Pangkalalan Baru, Bangka Tengah. 

"Setelah mengetahui keberadaan pelaku, polisi langsung bergerak dan berhasil mengamankan SA di sebuah pondok tidak jauh dari Perumahan Bukit Kejora," ujarnya.


Editor : Ikhsan Firmansyah

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network