Barang bukti yang diamankan, kata dia, berupa kabel dan sejumlah alat yang digunakan oleh pelaku untuk melancarkan aksi kejahatannya.
"Barang bukti yang diamankan berupa pisau grinda, gergaji, dan barang bukti yang diambil di pabrik tersebut. Untuk total jumlah kabel yang dicuri masih pendalaman dan kerugian ditaksir Rp200 juta," ucapnya.
Akibat perbuatannya tersebut, kelima pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Namun Intan menyampaikan pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap pelaku anak, sebab akan dilakukan sistem diversi.
"Untuk Pasal 363 KUHP, semuanya baik yang dewasa atau anak. Sedangkan untuk anak tidak kami lakukan penahanan, karena masih anak-anak kami usahakan diversi. Sebab kewajiban dari APH terhadap anak yang bermasalah dengan hukum," tuturnya.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait