BANGKA, iNews.id - Seorang pencuri kabel instalasi listrik di Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ditangkap polisi. Pelaku merupakan seorang residivis yang baru bebas dari penjara.
Pelaku inisial DS alias Teten (47) warga Dusun Tutut Desa Penyamun Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka. Dia ditangkap Tim Kelambit Polres Bangka dan Unit Reskrim Polsek Pemali di Jalan Parit Tujuh Kuday, pada Sabtu (14/9/2024) lalu.
"DS kami tangkap terkait aksi pencurian kabel instalasi listrik di salah satu rumah warga di Dusun Turut Desa Penyamun pada 11 September lalu. Akibatnya korban mengalami kerugian Rp7 juta," kata Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Ogan Arif Teguh Imani, Selasa (17/9/2024).
Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti hasil curian pelaku dan sejumlah alat yang digunakannya saat beraksi.
"Barang bukti yang kami amankan dari pelaku berupa kabel tembaga seberat 3,8 kilogram, tang potong, dan sebuah karung warna biru," ujarnya.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait